Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Puasa
REL Empat Lawang Selama bulan Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara ASN berkurang Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Soleha Apriani melalui Ahmad Nizom selaku Kabid Mutasi Promosi Nizom menuturkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka jam kerja ASN dikurangi selama bulan Ramadhan Ya berdasarkan SE dari pak Menteri maka jam kerja ASN kita kurangi kata Nizom kepada Rakyat Empat Lawang Selasa 13 4 Adapun jadwal jam kerja ASN selama Ramadhan 1442 Hijriyah berdasarkan SE Bupati Empat Lawang tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dibagi menjadi dua point Pertama bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maka jam kerja dimulai dari jam 08 00 WIB 15 00 WIB waktu istirahat jam 12 00 WIB 12 30 WIB dari hari Senin sampai dengan Kamis Sementara untuk hari Jumat jam kerja dimulai dari 08 00 WIB 15 30 WIB jam isirahat 11 30 WIB 12 30 WIB Kedua bagi instansi pemerintah yang menerapkan sistem enam hari kerja maka jam kerja dimulai dari jam 08 00 WIB 14 00 WIB istirahat jam 12 00 WIB 12 30 WIB untuk hari Senin Sementara untuk hari Jumat jam kerja dimulai dari 08 00 WIB 14 30 WIB jam istirahat 11 30 WIB 12 30 WIB Di hari yang sama Edy selaku salah seorang petuga Pol PP menuturkan aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang berjalan seperti biasa Jam 07 00 WIB sudah rame ASN yang datang kerja seperti biasanya ujar Edy Ian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: