Tetapkan Zakat Fitrah 2021 untuk Beras 2,5 Kg/Jiwa, Sedangkan Uang Sebesar Rp 25 Ribu/Jiwa
REL Empat Lawang Kantor Kementrian Agama Kemenag Kabupaten Empat Lawang telah menerbitkan ketentuan zakat fitrah tahun
1442 2021 untuk umat Islam yang ada di Kabupaten Empat Lawang Surat dengan nomor B 483 Kk 06 10 05 BA 03 2 04 2021 ditujukan kepada seluruh KUA pengurus Masjid dan Musollah di seluruh
Kabupaten Empat lawang Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang H Hasanudin melalui Kasi Bimas Islam Kgs Makmun membenarkan jika nominal untuk pembayaran zakat fitrah telah disepakati Sudah ditetapkan pada hari selasa kemarin untuk nominal Zakat Fitrah tahun ini yakni berupa beras 2 5 kg per jiwa atau uang sebesar Rp
25 000
per jiwa ungkap
Kgs
Makmun kemarin 28 4 Ketentuan zakat fitrah ini ditetapkan untuk seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang Dalam pembagian zakat fitrah dianjurkan untuk lebih mengutamakan fakir miskin dari pada ashnaf yang lain ungkapnya Kgs Makmum juga menghimbau untuk seluruh Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan seluruh Kabupaten Empat Lawang Tokoh Agama dan seluruh pengurus Masjid untuk melakukan sosialisasi atas keputusan ini kepada masyarakat Kami himbau juga untuk panitia zakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta menjaga jarak Baik saat penerimaan ataupun pembagian ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: