Perusahaan di Empat Lawang Diimbau Segera Bayar THR Bagi Pegawainya
REL Empat Lawang Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja
Kabupaten Empat Lawang mengimbau kepada perusahaan di Kabupaten Empat Lawang agar segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya THR 2021 bagi pekerja
Bahkan Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR 2021 tersebut untuk menampung aspirasi pekerja atau buruh jika ada perusahaan yang melanggar surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M 6 HK 04 IV 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Sesuai surat edaran Kemnaker Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang
telah mensosialisasikan kepada perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Empat Lawang memalalui surat edaran Tujuannya untuk mengawasi terkait pembayaran THR 2021 ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang Aidil Fitriansyah melalui Kabid Tenaga Kerja Joni Verdi Rabu 5 5 Dijelaskannya fungsi posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya THR 2021 menampung dan mencarikan solusi bagi pekerja Pihaknya juga menghimbau kepada perusahaan perusahaan pembayaran THR pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya H 7 Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal H 7 sebelum hari raya Namun apabila terjadi kendala pembayaran THR paling lambat H 1 atau setelah hari raya dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja jelasnya Jika ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR kata dia Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang
akan memfasilitasi dan mencarikan solusi dengan mewajibkan pihak perusahaan berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan Biasanya masuknya pengaduan tersebut terjadi H 7 Untuk Empat Lawang sendiri aman seperti ditahun tahun sebelumnya katanya Misal apabila perusahaan dengan pekerja tidak mencapai kesepakatan maka permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah pengawasan keternagakerjaan dibawah naungan pemerintah provinsi akan menyelesaikan permasalahan kedua pihak tersebut sampai muncul kesepakatan yang saling menguntungkan kedua pihak Ketika ditanya apakah efektif dibentuk dan dibukanya posko pengaduan THR 2021 Ia menyampaikan sangat efektif karena pembentukan posko ini bertujuan agar perusahaan menjalani kewajibanya dalam hal ini pembayaran THR 2021 kepada perkerja atau buruh secara penuh Rel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: