Pemudik Boleh Gunakan KA Asalkan Memenuhi Syarat
REL Empat Lawang Masyarakat masih diperkenankan untuk menggunakan kereta api jarak jauh selama masa pelarangan mudik dari 6 17 Mei 2021 Namun harus melalui serangkaian persyaratan tertentu yaitu termasuk kategori masyarakat yang dalam pengecualian salah satunya adalah untuk kepentingan perjalanan dinas Kepala Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi Septo mengatakan bagi pegawai di instansi pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara ASN pegawai Badan Usaha Milik Negara BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD dan TNI Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis Di mana surat ini harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas diri calon pelaku perjalanan Sedangkan untuk pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat Perjalanan memang tidak di hentikan karena akan menghambat aktifitas masyarakat misalkan masyarakat yang sedang sakit atau ibu hamil yang mau melakukan pemeriksaan jika semua jalur perjalanan dihentikan secara total maka akan berakibat buruk jelas Septo Kamis 6 05 Sementara bagi para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap wajib memiliki surat perjalanan Selain itu juga harus tetap menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Kami menjamin proses verifikasi berkas berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti cermat dan tegas Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik kata Septo Mus arl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: