Dalam Sehari, Polisi Amankan 4 Pemakai Narkoba

Dalam Sehari, Polisi Amankan 4 Pemakai Narkoba

REL Pagaralam Polres Pagaralam kembali menangkap para pencandu daun hantu alias ganja yang kerap meresahkan masyarakat Pagaralam Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui
Kasat Res Narkoba Polres Pagaralam IPTU Faizal Kamil SH membenarkan adanya penangkapan tersebut para tersangka tersebut adalah
Andika 18 dan Haris 19 yang keduanya berstatus pelajar Kronologis penangkapan kedua tersangka pada Jumat 21 5 sekira pukul 20 00 wib ungkapnya Faizal juga menambahkan dimana tim SOC regu III Polres Pagaralam melaksanakan razia protokol kesehatan dipasar Dempo Permai saat melakukan razia petugas melihat pengendara sepeda motor Haris dengan penumpangnya saudara Andika tidak menggunakan masker Kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut saat diberhentikan penumpangnya membuang bungkusan kertas dan diketahui oleh petugas yg sedang razia Prokes Kemudian petugas menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan
dan saat dibuka isi bungkusan tersebut berupa daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4 28gram tuturnya Tambah Faizal saat ditanyakan asal paket tersebut penumpang menjawab didapat dari seorang berinisial R selanjutnya petugas mengamankan pengendara dan penumpangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut Selain dua tersangka yang berstatus pelajar pada Sabtu 22 5 anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Joni 27 seorang
pengedar narkotika jenis Ganja di Karang Dapo Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Pada saat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ketika di geledah di temukan 65 enam puluh lima paket narkotika jenis Ganja di dalam lemari makan di rumah pelaku kemudian ditemukan juga 1 satu kaleng yang berisi narkotika jenis Ganja kering dan 2 ball kertas papir dengan berat bruto 710 gram
Selanjutnya tersangka Joni berikut barang bukti di bawa
ke polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan perkaranya lebih lanjut ucapnya Belum selesai sampai sampai disitu di hari yang sama sekitar Pukul 20 20 WIB anggota Satres Narkoba kembali
melakukan penangkapan terhadap Sumanto 24 di Karang Dapo RT 06 RW 01 Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam dimana pada saat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didapatilah 2 linting narkotika jenis Ganja di dalam saku jaket yang digunakan pelaku dengan berat Bruto 0 72 gram Alhamdulillah berkat kerja keras dan kekompakan
petugas Polres Pagaralam berhasil mengamankan 4 tersangka pemuja daun setan yang dimana para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pagaralam untuk di tindak lajuti Kami juga himbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba karena kami hanya benci kepada perbuatannya bukan orangnya tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: