Terdakwa Dugaan Korupsi Umbi Talas di DKP Empat Lawang Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Dugaan Korupsi Umbi Talas di DKP Empat Lawang Dituntut 8 Tahun Penjara

REL Empat Lawang Jaksa Penuntut Umum JPU Empat Lawang Iwan Setiadi SH mengganjar Muhammad Riza terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan umbi talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan pidana penjara selama 8 tahun Selain itu pada gelar sidang Kamis 3 6 dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Bongbongan Silaban SH MH JPU menuntut terdakwa wajib mengganti kerugian negara Rp 600 juta apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara Menurut JPU terdakwa yang kuasa pihak kontraktor pengadaan umbi talas ini terbukti bersalang melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP Hal hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tipikor serta terdakwa tidak mengakui peebuatan sehingga menghambat persidangan Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga terang Iwan Atas tuntutan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Syarkowi Tohir SH diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan guna mengajukan pembelaan atas tuntutan pledoi baik secara pribadi maupun tertulis melalui penasihat hukum terdakwa Penasihat Hukum terdakwa Syarkowi Tohir SH mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya pekan depan Iya kita akan ajukan pembelaan kepada majelis hakim yang kita bela bukan perbuatannya tapi haknya sebagai warga negara supaya tetap mendapatkan pembelaan singkatnya Untuk diketahui dalam perkara ini saat diaudit oleh BPKP Sumsel menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1 8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talas sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: