Penasehat Hukum Tersangka Korupsi Bibit Talas Ajukan Banding

Penasehat Hukum Tersangka Korupsi Bibit Talas Ajukan Banding

REL Empat Lawang Tersangka dugaan kasus tindak pindana korupsi
pengadaan bibit umbi talas bantaeng satoimo red pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu menjerat MR sebagai tersangka Penasihat hukum PH terduga tersangka MR mengajukan banding
di persidangan PN Tipikor Palembang Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo melalui via pesan singkat Whatsapp WA PH nya penasihat hukum red banding itukan cuma 6 tahun berarti pertimbangan kita sudah di absorbsi sudah diungkit semua oleh putusan Majelis Hakim Jadi kita terima karena pengecaranya banding jadi kita banding juga ungkap Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo Kamis 17 6 Dijelaskan Sigit pihaknya menuntut tersangka 8 tahun penjara potong tahanan namun kata Sigit amar putusan dari PN Tipikor Palembang yang dibacakan pada Rabu 16 6 oleh Majelis Hakim PN Palembang dan ternyata lanjut Sigit diputus 6 tahun penjara potong tahanan subsidair denda Rp 300 juta Dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan uang pengganti pada tuntutan yang
dituntut Rp 800 juta Namun dalam amar putusan dinaikkan menjadi Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun Jadi turun di tuntutan namun naik di uang pengganti ungkapnya lagi Diberitakan sebelumnya Kejari Empat Lawang tahan tersangka berinisial MR
atas dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas bantaeng Satoimo pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu Kajari Empat Lawang sebelumnya Asbach melakukan press release sesaat selesai tersangka digelandang ke mobil untuk dititipkan kelapas kelas II B Tebing Tinggi Hari ini Saudara MR langsung kita tahan dan dititpkan di lapas kata Asbach didampingi Kasi Pidsus Iwan Setiawan kepada awak media di Kantor Kejari Empat Lawang Dijelaskan Asbach berdasarkan hasil audit BPKP menyatakan auditnya Los artinya negara dirugikan Rp1 87 Miliar serta tidak bersertifikat alias tak sesuai spesifikasi Berdasarkan hal itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya untuk sementara MR sebagai pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kajari Empat Lawang Asbach melakukan press release sesaat selesai tersangka digelandang ke mobil untuk dititipkan kelapas kelas II B Tebing Tinggi Hari ini Saudara MR langsung kita tahan dan dititpkan di lapas kata Asbach didampingi Kasi Pidsus Iwan Setiawan kepada awak media di Kantor Kejari Empat Lawang Dijelaskan Asbach berdasarkan hasil audit BPKP menyatakan auditnya Los artinya negara dirugikan Rp1 87 Miliar serta tidak bersertifikat alias tak sesuai spesifikasi Berdasarkan hal itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya untuk sementara MR sebagai pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Senada disampaikan Kasi Pidsus Iwan Setiawan
Ini adalah tunggakan kasus dari tahun 2015 dan baru bisa dituntaskan di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: