Diduga Miliki Ladang Ganja, Rianja Diancam 20 Tahun Penjara

Diduga Miliki Ladang Ganja, Rianja Diancam 20 Tahun Penjara

REL Empat Lawang Diduga memiliki ladang ganja Rianja Alias Ja
27 Bin Saharudin warga Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang diringkus satuan reserse narkoba Polres Empat Lawang Jum at 25 6 Tersangka ditangkap lantaran diduga memiliki ladang ganja di Talang Soeharto Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo kebun miliknya sendiri Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kasatresnarkoba IPTU Yogi Sugama Hasyim STK SIK mengatakan berdasarkan informasi yang didapat bahwa di Desa Tanjung Raman terdapat ladang ganja milik tersangka Setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar Sekira pukul 00 00 wib tim langsung berangkat menuju TKP yang diduga terdapat tanaman ganja

sekira pukul 05 30 wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Kata Kasatnarkoba IPTU Yogi Senin 28 6 Saat dilakukan pengeledahan di pondok tersangka lanjutnya didapati tiga 3 tangkai dan enam 6 batang ganja yang diduga ditanam di dalam kebun kopi Didapati 6 Enam batang dan 3 Tiga dahan ranting yang diduga ganja dengan berat bruto 70 gram jelasnya Tak sampai disitu sambungnya saat tim resnarkoba melakukan penyisiran diseputaran tempat kejadian dan ditemukan puluhan bekas tanaman yang diduga ganja yang telah dipanen oleh pelaku
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor satres narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ungkapnya Tersangka kata Yogi melanggar undang undnag primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara tukasnya Menurut keterangan tersangka kurang lebih tiga 3 bulan menanam ganja dengan alasan untuk doping Baru 3 bulan ada sebanyak 12 batang saya menam itu untuk efek supaya kuat bekerja Doping waktu penangkapan saya sedang tidur ujar pelaku Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: