Sakit Hati, Indera Gunawan Hendak Perkosa Istri Orang

Sakit Hati, Indera Gunawan Hendak Perkosa Istri Orang

REL Empat Lawang Percobaan pemerkosaan terhadap korban Riza Surisni 43 Binti Samsul Bahri yang dilakukan oleh pelaku Indra Gunawan 48 Bin Muhaldi yang tidak lain satu kampung dengan korban yang bertempat di Dusun I Desa Nanjungan Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Empat Lawang Rabu 4 8 sekira pukul 15 30 wib saat pelaku berada dirumahnya Menurut keterangan pelaku dirinya tidak mengetahui kalau dirinya melakukan percobaan pemerkosaan karena tidak sadar Saya tidak tahu karena saya tidak sadar karena saya minum Kratengdaeng yang ternyata sudah dicampur Vodca katanya Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard
SIK mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa pelaku diduga melakukan aksi percobaan pemerkosaan terhadap korban pelapor Pelaku sudah dua kali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban yang sama Tersangka diamankan sekira pukul 18 30 Wib di rumahnya dan tersangka bersama barang bukti berupa kelambu dan pakaian korban langsung di bawa ke Polres Empat Lawang untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku ungkap Wanda Diceritakan Wanda sekira pukul 03 00 Wib pada Sabtu 10 7 bertempat di rumah korban di Desa Nanjungan Dusun I kecamatan Paiker pelaku masuk ke kamar korban dan langsung masuk kedalam kelambu yang pada saat itu korban sedang tidur Pelaku memegang tangan korban dan hendak memperkosa korban namun korban berteriak meminta tolong dan menendang pelaku akhirnya korban langsung lari keluar dan meminta pertolongan dengan suami dan orang tua korban sambungnya Ketika suami dan orang tua korban datang pelaku berkila bahwa pelaku melakukan percobaan pemerkosaan tersebut karena pelaku sakit hati dan menuduh bapak korban selingkuh dengan istri pelaku Perhatian atau kedekatan istri pelaku dengan bapak korban sudah berlebihan dan tidak wajar Namun setelah istri pelaku datang ditanyakan langsung oleh mertua pelaku kepada istri pelaku yang mana istri pelaku mengatakan tidak ada istri pelaku selingkuh dengan bapak korban tukasnya Dan tersangka dikenakan pasal 285 Jo 53 KUH Pidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman 7 tahun keatas Pad Arl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: