Diduga Pengedar, Zamzami Diringkus Polisi

Diduga Pengedar, Zamzami Diringkus Polisi

REL Empat Lawang Diduga pengedar narkoba Zamzami 51 Bin Burhanudin Alm warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang saat hendak mau keluar rumah sekira pukul 19 30 wib Rabu 4 8 Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasatres Narkoba IPTU Yogie Sugama Hasyim
STK SIK mengatakan pelaku ditangkap lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo sering terjadi transaksi narkoba Saat hendak keluar rumah pelaku langsung kita amankan saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis sabu dan pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ungkap Yogie Kamis 5 8 Adapun barang bukti yang diamakan kata Yogi berupa sebelas 11 paket diduga sabu satu unit handphone dan sembilan 9 buah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu BB berupa 11 sebelas paket yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2 08 gram 1 satu buah kaca pirek yang terdapat diduga sabu sisa pakai dengan berat bruto 1 40 gram 2 dua buah korek api gas 1 satu alat hisap sabu bong
3 tiga buah jarum
1 satu buah unit hp nokia warna Hitam dan 1 satu buah kotak warna putih dengan tulisan WINNER T Ujarnya Atas perbuatannya tersangka dikenakan
pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukumam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara Pad Arl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: