Cekcok Mulut Ismail Kena Tusuk

Cekcok Mulut Ismail Kena Tusuk

REL Empat Lawang Seorang pengunjung salah satu cafe di kawasan Talang 12 Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang ditusuk oleh orang yang tidak dikenal OTD Rabu 4 8 malam sekitar jam 23 30 WIB Korban diketahui bernama Ismail 53 warga Kampung Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Dia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Tebing Tinggi akibat luka tusuk yang dia derita Informasi yang berhasil dihimpun kejadian penusukan tersebut bermula saat korban datang ke cafe tempat hiburan malam milik Ris di Talang 12 Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Saling Entah apa penyebabnya saat di cafe tersebut korban terlibat cekcok dengan terduga pelaku yang juga sedang berkujung ke cafe itu Namun cekcok itu tidak berlangsung lama kemudian terduga pelaku keluar dari dalam cafe itu Berselang sekitar 15 menit terduga pelaku masuk kembali ke dalam cafe kemudian mendekati korban dan tanpa diduga langsung melakukan penusukan ke arah perut korban hingga korban mengalami luka tusuk Melihat ada keributan tersebut pemilik cafe langsung melerai hingga keributan dapat diredam Sementara terduga pelaku ditenangkan oleh pemilik cafe korban langsung diamankan warga yang kebetulan melihat kejadian itu untuk dilarikan ke RSUD Tebing Tinggi Atas kejadian itu pihak keluarga korban langsung mendatangi Polres Empat Lawang guna melaporkan aksi penusukan itu Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian S IK M IK melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard S IK membenarkan kasus penganiayaan terhadap korban Ismail di tempat hiburan malam Talang 12 red yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri Ya benar keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Empat Lawang dan tersangka adalah Zamzami 42 bin Alivia warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut ungkapnya Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHPindana tentang penganiayaan Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: