Polda Sumsel Amankan 1,6 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

Polda Sumsel Amankan 1,6 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

REL Palembang Ditres Narkoba Polda Sumsel terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di tengah kondisi pandemi Covid 19 Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi pihaknya akan memerangi peredaran gelap narkoba Dengan terus memerangi peredaran gelap narkoba kita pastikan akan terus berjuang demi menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut ujar Supriadi saat merilis ungkap kasus 13 tersangka di Mapolda Sumsel Senin 9 8 Dia menuturkan bahwa dalam sepekan di Agustus 2021 ini anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang dengan tujuh laporan polisi Dari tangan para pelaku anggota kita mengamankan 1 6 Kilogram Kg sabu dan 458 butir pil ekstasi katanya Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang UU Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan bahwa dalam tangkapan sepekan yang berhasil diungkap yang paling menonjol yakni pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu 1 6 Kilogram sabu Ini merupakan kerjasama semua pihak khususnya masyarakat karena berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan tersangka Syaiful dan Mulyadi bebernya Dia menambahkan bahwa ini merupakan jaringan Aceh Palembang Kita akan terus memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita agar Sumsel aman dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda tutupnya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: