Oknum Kades dan Anaknya yang Membacok Warga Penyandang Disibilitas Ditetapkan Jadi Tersangka

Oknum Kades dan Anaknya yang Membacok Warga Penyandang Disibilitas Ditetapkan Jadi Tersangka

REL Empat Lawang Kedua pelaku pembacokan terhadap penyandang disibilitas beberapa hari yang lalu ditetapkan sebagai tersangka Karena telah memenuhi pemeriksaan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 hukum acara pidana telah terpenuhi Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang sah kata Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena Kamis 12 8 Dan kata Kapolsek perkembangan selanjutnya pihak dari telapor Pelaku red
telah hadir memyerahkan diri dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor namun kata Kapolsek kedua pelaku tidak dilakukan penahanan tapi di wajibkan Mel Laporan red Senin dan Kamis Penahanan penyidik tidak wajib disitu dijelaskan pasal 21 bahwa penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang diancaman hukuman diatas 5 tahun atau tindak pidana pengecualian ungkapnya Kedua tersangka diancam pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan anacaman tujuh tahun penjara Diceritakan Kapolsek beberapa hari yang lalu bahwa ada pristiwa kekerasan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan korban mengalami luka yang dilakukan oleh pelaku Juarsyah dan anaknya Devin terhadap korban Paryadi Artinya kekerasan itu sangat sangat menyedihkan melakukan penganiayaan
terhadap orang yang tidak berdaya tukasnya Sementara korban Paryadi mengungkapan kalau dirinya tidak tahu permasalahannya sehingga oknum Pj Kades bersama anaknya menganiaya dirinya Saya tidak tahu apa permasalahannya saya pada saat itu sedang dirumah kata Paryadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: