Dua Tempat Hiburan Malam Disegel dan Ditutup
REL Lahat Dua tempat hiburan malam alias Cafe di antara Cafe Hello Kitty dan Cafe Rahmat ditutup karena melanggar aturan Protokol Kesehatan Prokes ditambah lagi menjual Minuman Keras Miras dan Buka sampai malam hari Kepala Dinas Pol PP Linmas dan Damkar Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM kepada wartawan menyampaikan penutupan dua cafe ini telah sesuai dengan ketentuan berlaku terutama melanggar prokes covid 19 Lahat masuk level 3 jadi sudah sewajarnya kita tegakkan aturan maupun prokes covid 19 untuk memutus mata rantai penularan virus corona jelas Fauzan Jumat 13 8 2021 sekitar pukul 11 00 wib Dia menuturkan penutupan secara permanen ini disaksikan dihadapan pemilik cafe dan mendapatkan keamanan dari pihak Polres Kodim 0405 Lahat Polsek Pol PP Selain itu masyarakat Camat Lahat Selatan Kades Tanjung Payang Anggota BPD ikut juga agar benar benar aman kondusif dan terkendali pungkas Fauzan Sementara itu Kades Tanjung Payang Safri membenarkan penutupan ini tentunya dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktifitas cafe tersebut Apalagi pandemi covid 19 belum reda banyak warga yang berkerumun di cafe sehingga menyebabkan kerumunan katanya Ditempat sama Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Shawaf Al Amien SE Msi melalui Plh Kasdim Mayor Inf Saifudin didampingi Babinsa Koramil 405 12 Lahat Sertu Sawal bersama sama instansi terkait ikut menghadiri penutupan dua cafe di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Betul diketahui dua cafe tersebut telah melanggar aturan protokol kesehatan prokes selain itu ada yang menjual miras dan buka hingga larut malam terangnya Dirinya menambahkan sebelumnya telah dilakukan koordinasi baik ditingkat desa kecamatan hingga kabupaten Alhasil instruksi langsung dari Bupati Lahat melalui Pol PP sebagai penegak perda dan satgas covid 19 tentunya demi memutus mata rantai harus dijalankan ucap Saifudin Saifudin menerangkan penutupan dua cafe tersebut demi keamanan keselamatan dan terhindar dari penularan covid 19 Mengingat Kabupaten Lahat masuk PPKM level 3 maka segala jenis kerumunan atau keramaian baik hajatan termasuk hiburan mesti dibubarkan pungkasnya Ar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: