12 Tersangka, Dikenakan Pasal Berbeda

12 Tersangka, Dikenakan Pasal Berbeda

Rakyatempatlawang com Sebanyak 12 tersangka pelaku perjudian sabung ayam di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang digerebek oleh Kapolres Empat Lawang bersama anggota Brimob Petanang Kota Lubuk Linggau Sabtu 28 8 malam lalu banyak mendapatkan beragam macam tersangka dan barang bukti mulai dari sabu sabu senjata tajam judi dadu jeckpot dan judi kartu remi serta ayam aduan Diketahui satu dari 12 tersangka itu adalah seorang oknum ASN di Kabupaten Empat Lawang Adapun ke dua belas tersangka tersebut adalah Yudi Susanto 34 bin Sani warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Yahman Warli 50 bin Hamidin warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo Apendi 50 bin H Kuris warga Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Juanda 44 bin H Nasir warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Rendi 35 bin Oni warga Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan Asnawai 45 bin Tamim warga Desa Babatan Ulil 69 bin Akip warga Desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan Kemudian Asep Junaidi 35 bin Halim Warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo
Dodi Suhendra 41 bin Surahpati warga kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Jhonson 37 bin M Rusni warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo dan Gunawan alias Gun 46 bin Yasin warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kapolres Empat Lawang Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan pengerbekan perjudian arena sabung ayam tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Empat Lawang dan berhasil mengamankan 12 tersangka beserta Barang Bukti BB Untuk Barang Bukti yang diamankan berupa 50 unit kendaraan roda dua motor red dua buah perangkat alat judi dadu kucang satu unit mesin jeckpot dua buah sarung ayam enam ekor ayam dengan rincian tiga hidup dan tiga meninggal satu bilah tombak satu bilah cerurit atau enggrek satu bilah keris sewar dua buah lampu tiga bilah pisau taji dua bilah senjata tajam satu buah jam dinding 2 buah tas selempang dua unit handphone satu gulung kabel panjang satu unit jam tangan satu botol bir dan uang tunai senilai Rp 429 000 serta lima pack kartu remi ucap Wanda saat menerangkan prese realese kepada awak media Selasa 31 8 Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka kata Wanda sangat berbeda beda sesuai pasal yang dilanggar oleh tersangka Seperti Yudi Susanto dan Yahman Warli dengan sangkaan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sedangkan Apendi Rendi Asnawi Ulil dan Asep Junaidi dengan sangkaan 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di jamin keluarga masing masing dan wajib laporan Senin ke kami ungkapnya lagi Sementara Juana disangkaan melanggar pasal 303 KUHP Jo pasal 165 KUHP dengan acaman penjara paling lama 4 tahun dan juga tidak dilakukan penahanan dan dijamin pihak keluarga kemudian tersangka Dodi Suhendra Rodi dan Jhonsosn disangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukiman penjara paling lama 10 tahun dan Gunawan alias Gun disangkaan melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 11 orang dari tempat perjudian sabung ayam dan satu orang sebagai bandar narkoba jenis sabu ungkap Wanda Dhira Bernard Pad Arl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: