Nemu Ponsel Berujung Bui

Nemu Ponsel Berujung Bui

Rakyatempatlawang com Memiliki dan menjual ponsel temuan dalam angkot jurusan Ampera Sekip membuat Iwan Wisnu Saputra 29 warga Jl Bali Kecamatan Kemuning dan M Zakir Sihabudin alias Zakir 26 warga Lr Sepakat Jaya II Kecamatan Kemuning Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib Keduanya diamankan di tempat berbeda Selasa 31 8 sekitar pukul 19 30 WIB oleh anggota Pidana Umum Pidum bersama team Khusus Anti Bandit Tekab 234 Satreskrim Poltabes Palembang Tersangka Iwan ditangkap di persembunyian nya di Jalan Bali Sedangkan tersangka Zakir ditangani di rumahnya di Lr Sepakat Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap tersangka Iwan dan Zakir Kedua tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi pada 5 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07 30 WIB Kejadian ini berawal dari korban Meriska 20 dari keterangan BAP anggota ketinggalan ponsel merk iPhone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera Sekip Palembang ketika hendak turun di Tempat Kejadian Perkara TKP Kemudian ponsel itu dilihat oleh saksi Tegar 17 yang saat itu sedang menaiki angkot Saat itu kedua pelaku juga ada di dalam angkot dan mengambil ponsel dari tangan saksi setelah mendapatkannya dari keterangan keduanya ke anggota kita Pelaku Zakir menjual ponsel korban kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya Kamis 2 9 Dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp2 juta Uang yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan ponsel milik korban ujar Tri dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: