BREAKING NEWS : Polda Sumsel Ringkus DPO Otak Pembunuh Sadis terhadap Apriyanita, PNS yang Dikubur dan di Cor

BREAKING NEWS : Polda Sumsel Ringkus DPO Otak Pembunuh Sadis terhadap Apriyanita, PNS yang Dikubur dan di Cor

Rakyatempatlawang com Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk Ichnation Novari alias Nopi 59 salah satu pelaku yang ikut menghilangkan jejak korban Apriyanita 50
pada tahun 2019 silam Korban yang merupakan PNS ini ditemukan sudah tidak bernyawa dan dikuburkan dengan tidak wajar di TPU Kandang Kawat Kecamatan IT II Palembang Jumat 25 10 2019 siang
lalu Korban dibunuh setelah dijerat baru pelaku menghilangkan jejaknya dengan cara dikubur lalu kemudian dicor semen Posisi tubuh korban dan kaki tertekuk Sebelumnya Polda Sumsel mengamankan dua orang pelaku yang menjadi pelaku perencanaan pembunuhan tersebut
Kini mereka sudah menjalani hukuman seumur hidup terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan Jumat 3 9 saat dikonfirmasi Panjaitan menegaskan Nopi merupakan DPO Polda Sumsel yang melarikan diri ke Karawang Provinsi Jawa Barat hampir 2 tahun Kita tangkap saat berada di Karawang Kamis kemarin Dia sempat mengganti namanya dan berjualan es susu murni Tersnagka Nopi juga merupakan otak pelaku pembunuhan sebelum dimakamkan dengan cara tidak wajar tegas Panjaitan Seperti yang diberitakan sebelumnya Yudi Thama Redianto 41
merupakan otak pelaku pembunuhan Apriyanita yang merupakan seorang PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Yudi
dan M Ilyas Kurniawan 26 dijatuhi majelis hakmi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang Rabu 27 5 2020
lalu Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH menilai kedua
terdakwa
terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut Vonis
tersebut
sama dengan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya Diakui Yudi motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual beli mobil Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya foya Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekontruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum JPU Pengadilan Negeri PN Klas IA Palembang dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: