Akibat 'Daun Setan' Dua Warga Empat Lawang Dipenjara

Akibat 'Daun Setan'  Dua Warga Empat Lawang Dipenjara

Rakyatempatlawang com Polres Kota Pagaralam berhasil meringkus dua pengedar narkoba berikut satu karung ganja seberat 4 7 kilogram Kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam tahanan yakni YP 24 warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang dan TR 28 warga Desa Babatan Lintang Kecamatan Pendopo Empat Lawang Kedua pelaku disergap aparat penegak hukum saat mengendarai mobil jenis Toyota Kijang kapsul Nopol BG 8146 VT Mobil kedua pelaku dicegat petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam saat mengisi BBM di SPBU Pengandonan Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam pada Sabtu 4 9 sekitar pukul 15 00 WIB Kedua pengedar ganja asal Empat Lawang diamankan di Mapolres Pagaralam Selasa 7 9 Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH dalam press realese mengatakan saat dicegat petugas berhasil mendapati barang bukti satu karung ganja yang diletakkan di bagian belakang mobil tersebut Rencananya satu karung ganja seberat 4 7 kilogram itu akan diedarkan di Kota Pagaralam tutur Kapolres Selasa 7 9 Kapolres juga menambahkan dalam penyergapan tersebut salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan tepat di bagian kaki kanannya kata Kapolres Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun pungkas Kapolres Rer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: