Oknum Ketua RT Jadi Pengedar Narkoba
Rakyatempatlawang com Ketua RT 04 Kelurahan Nikan Jaya Helmi Muhammad Hasan 50 mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Senin 6 9 sekitar pukul 20 WIB di rumahnya Warga Perumnas Nikan Blok D3 No18 RT 04 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau ini diduga menjadi pengedar narkoba Bahkan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket sabu yang total beratnya 2 97 gram Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan awalnya didapatkan laporan dari warga bahwa Ketua RT 04 ini adalah pengedar narkoba Kami dapat laporan dari warga jelasnya Rabu 8 9 Berdasar laporan warga petugas memancing tersangka untuk transaksi undercover buy Terjadilah transaksi dan Helmi langsung ditangkap Penggeledahan
di rumah tersangka ditemukan barang bukti 14 paket sabu Ia mengakui membeli sabu itu dari HR yang beralamat di Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara tambah Kasat Sementara itu beberapa jam sebelumnya petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau juga menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu Kedua tersangka yakni Muhammad Okta Arianto alias Rian 23 warga Jl Sultan Mahmud Badarudin SMB II Kelurahan Simpang Periuk
Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
dan Rama Adi Setiawan 23 warga Gang Ar Rohim RT 01 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi kembali menjelaskan awalnya ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli sabu di Jalan Padat Karya RT 2 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Okta Arianto alias Rian yang merupakan Target Operasi TO jelas mantan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan ini Petugas mengamankan barang bukti tujuh paket sabu dari tersangka Rian Beratnya 1 76 gram Tujuh paket sabu itu ada di kantong tersangka Juga kami dapatkan uang Rp940 ribu hasil penjualan sabu jelas Hadi Dalam interogasi tersangka Rian mengaku sabu tersebut didapatkannya dari tersangka
Rama Adi Setiawan Sehingga Rama pun digrebek polisi di rumahnya Kedua tersangka mengakui perbuatannya Sekarang tersangka dan barang bukti di kantor Sat Res Narkoba tambah Kasat Keduanya diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 da atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika cj17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: