Gegara Baju Batik, Yogi Bunuh Kakak Ipar
Rakyatempatlawang com Yogi Pramana 25 warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Muba Sumsel harus meringkuk di dalam penjara Mapolres Muba Bagaimana tidak Yogi tega menghabisi nyawa Fery Septiawan 32 kakak iparnya sendiri Sabtu 11 9 2021 sekitar pukul 12 13 WIB Berselang dua jam sekitar pukul 14 13 WIB pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Muba Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan aksi pembunuhan itu terjadi di dekat bengkel yang terletak di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada Sabtu 11 09 2021 sekitar pukul 12 13 WIB Tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Kayuara kurang dari dua jam setelah kejadian tersebut Ya kita berhasil mengamankan tersangka kata saat memimpin prees release di Mapolres Muba Senin 13 09 2021 Dijelaskannya peristiwa pembunuhan itu dilatar belakangi oleh masalah pakaian Saat itu tersangka mencoba menemui korban Fery Septiawan dirumahnya Namun tersangka hanya bertemu dengan isteri korban yang merupakan kakak kandung tersangka Disana tersangka mencoba menanyakan perihal baju batik dan sepatu miliknya untuk dipakai kondangan Lalu dijawab isteri korban bahwa tidak ada mendengar jawaban itu tersangka mengancam akan membunuh isteri korban Lalu merasa terancam isteri korban menghubungi suaminya Mendengar hal tersebut kemudian korban pulang dan mencari tersangka Saat tersangka dan korban bertemu di kontarakan milik pelaku yang berada di jalan SMK Model Kecamatan Sekayu Keduanya terlibat adu mulut Meski sempat dilerai oleh keluarga mereka setelah sepuluh menit kemudian tersangka menusuk sepeda motor miliknya menggunakan pisau Melihat hal tersebut korban emosi dan mengejar tersangka menggunakan palu Hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya Dalam perkelahian itu korban mengalami luka tusuk dari pisau pelaku tepat di dada sebelah kiri Meski korban sempat mengejar pelaku sekitar 7 meter korban terjatuh dan meninggal dunia ditempat beber Alamsyah Ditegaskan Alamsyah usai kejadian itu keluarga korban melapor dan kurang dari dua jam tersangka pun berhasil ditangkap Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba Terhadap tersangka akan kita jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara tandasnya palpres com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: