Usaha Burung Walet di Empat Lawang Banyak Ilegal

Usaha Burung Walet di Empat Lawang Banyak Ilegal

Rakyatempatlawang com Memang sangat menjanjikan hasil budidaya penangkaran burung walet yang bisa menghasilkan keuntungan berlipat ganda sehingga maraknya budidaya penangkaran burung walet di kabupaten Empat Lawang terutama di kawasan kecamatan Tebing Tinggi Namun sangat disayangkan usaha budidaya penangkaran burung walet ini seharusnya bisa menjadi objek penghasilan daerah PAD pemerintah yang bisa dipungut melalui pajak penangkaran Akan tetapi budidaya penangkaran burung wallet ini ternyata tidak memiliki izin usaha dari pemerintah sehingga tidak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah PAD Kabupaten Empat Lawang alias Ilegal Selain itu juga budidaya penangkaran burung walet ini kebanyak berlokasikan ditengah permukiman warga ataupun di pusat perbelanjaan tentunya hal itu bisa berdampak negatif terhadap masyarakat dan bisa menimbulkan suatu penyakit dari sangkar budidaya burung walet itu yang seharusnya ditertibkan oleh pihak yang berwenang Sementara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpandu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang Mursadi membenaekan Bahwa Seluruh usaha Penangkaran Walet di Seluruh kabupaten Empat Lawang belum mengantongi izin usaha yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Pemkab Itu dari sisi lingkungan kita tidak bisa ngeluarin izin karena penangkaran hewan itu tidak boleh ada di rumah itukan penangkaran hewan tidak ada yang boleh kami tidak menggeluarkan izin satupun belum ada yang memiliki izin untuk usaha Penangkaran Burung walet seluruhnya itu Ilegal Kata Mursadi kepada awak media Rabu 15 9 Terkecuali kata Mursadi jika kalau memang ada orang yang mengajukan usaha burung walet tempatnya memang layak dan sampai saat ini belum ada yang mengajukan hal tersebut Nanti kami akan Kordinasi dengan dinas instasi untuk membahas usaha penangkaran walet ini tapi dari sisi peraturan tantang Dinas Lingkungan Hidup DLH jelas jelas tidak memenuhi persyaratan kalau ada penangkaran di permukiman terangnya Tambahnya dengan tindakan represif yang diambil tak lain bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD dan membuat tertib adminitrasi perizinan di Kabupaten Empat Lawang Bagaimana ingin membayar pajak sedangkan izin saja tidak ada tukasnya Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: