Pasutri Diamankan Simpan Ganja Dirumahnya

Pasutri Diamankan Simpan Ganja Dirumahnya

Rakyatempatlawang com Pasangan suami istri di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang diamankan satuan reserse narkoba polres Empat Lawang Senin 27 9 2021 sekira pukul 17 20 wib Tersangka yakni Ahmadi Sopiyan 36 bin Sopiyan Bastari Alm bersama istrinya Elvi Susanti 24 binti Herian Sunan warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang tak lain pasangan suami istri Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi banyak terdapat peredaran gelap narkotika jenis ganja kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian S IK melalui kasatresnarkoba IPTU Yogie Sugama Lalu lanjutnya setelah diyakini informasi tersebut akurat sekira pukul 17 20 wib kanit beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah rumah pelaku Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota didadapatkan 1 satu buah paket jenis ganja di rumah pelaku kemudian anggota langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Empat Lawang ungkapnya Sementara tersangka dan barang bukti berupa ganja diamankan dikantor polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Kedua tersangka telah diamankan bersama 1 satu paket besar yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong plastik hitam dengan berat bruto sekitar 100 gram dan kedua tersangka dikenakan pasal primer 111 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tukasnya Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: