Dendam Asmara, Jadi Motif Pelaku Pembacokan di Depan SD

Dendam Asmara, Jadi Motif Pelaku Pembacokan di Depan SD

RAKYATEMPATLAWANG COM Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan SE mengungkap motif dari kasus pembacokan terhadap Umar 47 oleh pelaku Rudiharto 43 adalah dendam asmara Peristiwa pembacokan ini berawal dari dendam asmara Yang mana istri pelaku ini dibawa kabur oleh anak korban Umar terang Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar dan Kanit 4 AKP Nanang Supriatna saat menggelar rilis Kamis 7 10 siang Kemudian tersangka menyimpan dendam dan terus mencari keberadaan istrinya selama tiga bulan terakhir Selama tiga bulan mencari istrinya pelaku selalu membawa celurit yang memang sudah disiapkan Tujuannya memang mencari anak si korban dan jika bertemu akan dianiaya hingga dibunuh kata Panjaitan Saat kejadian tersangka bertemu dengan Umar orang tua dari Asep yang membawa istrinya kabur Dan melampiaskan kepada Umar karena tersangka juga memberikan peringatan Saat kejadian korban sedang mengantarkan cucunya ke sekolah Menurut pelaku pembacokan tersebut hanya sebagai peringatan Korban mengalami luka di tangan perut dan selangkangan dekat bokong tambah Panjaitan Mantan Wakapolres OKU ini juga menjelaskan kasus tersebut merupakan atensi dari pimpinan dan pihaknya menurunkan tim gabungan dari Subdit Jatanras Kita menurunkan kurang lebih 20 orang personel Gabungan dari Unit 1 dan Unit 4 Jatanras Dari penyelidikan pelaku sudah kita intai sejak Rabu 6 10 malam Dan berhasil kita amankan Kamis Subuh tukasnya Di hadapan polisi tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyesal Setelah peristiwa pembacokan tersebut terjadi dia sempat membuat postingan di media sosial Isinya tersangka mengungkapkan pembacokan itu sengaja dilakukan untuk memberikan peringatan Aku memang ngomong Pak Aku posting di Facebook kalau pembacokan ini baru aku tujukan untuk orang tuanya belum anaknya yang sudah membawa kabur istri aku Niat aku kalau memang ketemu nak aku bacok bae dulu tapi karena waktu kejadian sedang ramai aku tersangka Tersangka Rudiharto dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara Diketahui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku Rudiharto 43 warga Jl Muhajirin 4 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang Tersangka merupakan pelaku pembacokan terhadap Umar 47 usai mengantarkan cucunya di depan SD Negeri di Jl Hokky Kelurahan Pakjo Kecamatan IB I Palembang Senin 20 9 sekitar pukul 07 00 WIB
lalu Saat ditangkap tersangka yang sempat kabur ke kawasan 5 Ulu Palembang ini mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: