RAKYATEMPATLAWANG COM Pemerintah akhirnya resmi menurunkan passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021 Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021 KepmenPAN RB yang diteken MenPAN RB Tjahjo Kumolo pada Rabu 6 Oktober itu isinya tentang pemberian afirmasi berupa penurunan passing grade atau nilai ambang batas Dalam KepmenPAN RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN RB Nomor 1127 2021 di mana dibagi dalam tiga kategori Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1 3 dan 3 Passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN RB 1127 2021 atau tetap Untuk passing grade kategori 2 passing grade nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial sosialkultural dan 20 untuk tes wawancara Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun demikian bunyi KepmenPAN RB yang ditunggu para guru honorer Untuk passing grade kategori 3 nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mapel Sedangkan kompetensi manajerial sosiokultural sebanyak 130 dan wawancara 24 esy jpnn jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: