Oknum PNS Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polisi

Oknum PNS Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polisi

RAKYATEMPATLAWANG COM Memalukan Apa yang dilakukan Dedy Indra 37 oknum PNS yang dbertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini menjadi contoh buruk bahkan memalukan Pasalnya oknum ini membuat malu instansi Pemkot Lubuklinggau setelah ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu sabu Dedy ditangkap di rumahnya Jalan Bengawan Solo Lorong Ramitan RT 8 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Rabu 20 10 2021 sekitar pukul 22 00 WIB Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan awalnya didapatkan informasi oknum PNS berjualan sabu Makanya dilakukan penyelidikan Informasi yang kami terima dia berjualan sabu Kemudian kami lakukan penggerebekan Namun tersangka membuang barang bukti berupa kantong plastik kresek warna hitam jelasnya Ternyata isi kantong plastik itu adalah dua bungkus plastik klip sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam Kemudian sebungkus plastik klip sabu di dalam plastik putih bening Sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil di dalam dompet kunci mobil logo Mitsubishi warna coklat Sebungkus kertas buku yang berisikan irisan daun batang dan biji ganja dengan berat kotor lebih kurang 7 18 gram Timbangan digital merk Pocket Scale Tiga ball plastik klip dalam keadaan kosong dan sebungkus kertas papir merk Toreador Juga tas sandang merk Palenzsa warna abu abu Total barang bukti sabu yang diamankan 25 40 gram sabu Juga ada ganja Sekarang tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau jelasnya Tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat 2 Dan atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar linggaupos id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: