Setubuhi Adik Ipar Berkali-kali, Pelaku Diamankan Polisi

Setubuhi Adik Ipar Berkali-kali, Pelaku Diamankan Polisi

RAKYATEMPATLAWANG COM Kasus dugaan
persetubuhan terhadap anak di bawah umur
terjadi lagi di Bengkulu sebelumnya kasus serupa dilakukan oleh oknum penyuluh agama Kali ini tersangkanya berstatus kakak ipar korban Dimana korbannya sebut saja Harum 15 bukan nama sebenarnya merupakan pelajar SMP Sementara itu Bu 35 sang kakak ipar saat ini sudah mendekam di Polres Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dari pengakuan tersangka Bu kepada penyidik ia sudah enam kali
menyetubuhi adik iparnya
itu dari April 2020 Terakhir perbuatan itu dilakukan tersangka di bulan Agustus 2021 Modusnya tersangka terlebih dahulu mengancam korban Apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri maka pelaku akan memberitahu orangtua korban tentang foto foto yang ada di smartphone korban papar Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S IK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji S IK 29 10 Kejadian itu baru terungkap pada 26 Oktober 2021 Itu setelah korban tidak kuat lagi menghadapi nafsu sang kakak ipar Korban pun menceritakan kejadian yang sudah dialami berkali kali itu kepada ibunya Bagaikan mendengar petir di siang hari sang ibu pun akhirnya didampingi anggota keluarga yang lain melaporkan kejadian itu pada Polres
Mukomuko Usai mendapat laporan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor saksi korban serta saksi lainnya Tidak hanya itu untuk memperkuat alat bukti juga dilakukan visum kepada saksi korban terang Kapolres Setelah diyakinkan telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung menangkap Bu dan dijebloskan ke sel Polres Mukomuko Tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 02 00 WIB dinihari Dia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Air Manjuto Tersangka pun kita bawa ke Polres Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terang Witdiardi Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76
d
Undang Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Setelah ini penyidik akan melanjutkan proses penyidikan Juga melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi saksi lain diantaranya saksi dokter yang melakukan visum Dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait pungkasnya
hue rakyatbengkulu com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: