Pencuri Kawat Milik Perusahaan Diringkus Dirumah Istri

Pencuri Kawat Milik Perusahaan Diringkus Dirumah Istri

RAKYATEMPATLAWANG COM
Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan berhasil meringkus pelaku pencurian kawat galfanis kawat pengikat milik PT OKI Pulp and Paper Mills di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Peristiwa penangkapan itu Jumat 29 10 sekira pukul 03 00 wib dengan pelakunya Didik Abdilah alias Didi 47 warga Jalan Radial Rusun kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang tanpa perlawanan Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah istrinya di Dusun Jeti Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik SH Minggu 31 10 Dijelaskannya dari keterangan Kapolsek Air Sugihan Ipda Indra Gunawan pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu 27 10 sekira pukul 22 00 wib dan terulang kembali pada hari Kamis 28 10 sekira pukul 12 00 wib Dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku Didik mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang lain yaitu Andre dan Hendri keduanya DPO Lanjut Manik aksi pelaku dengan rekannya ini yaitu dengan cara merusak kawat pengikat kontainer yang berada dipinggir Sungai Baung Desa Bukit Batu yakni dengan menggunakan gergaji besi Kemudian masuk ke dalam konteiner dan mengambil kawat dengann cara dipotong menggunakan tang Dalam penangkapan pelaku ini Kapolsek berbekal dari hasil pemeriksaan terhadap saksi yang curiga terhadap seseorang sehingga Kapolsek Air Sugihan didampingi Kanit reskrim dan team melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil Dengan menangkap pelaku Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku Didik berikut barang bukti kawat lebih kurang 2 ton 2 unit perahu ketek serta 1 unit gergaji besi diamankan di polsek Air Sugihan Sementara untuk kedua rekan pelaku diterbitkan DPO pungkas Manik sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: