Dishub Muratara Tidak Melayani KIR, Ini Penyebabnya

Dishub Muratara Tidak Melayani KIR, Ini Penyebabnya

RAKYATEMPATLAWANG COM Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara tidak lagi melayani uji kendaraan bermotor atau biaya di sebut dengan KIR Ketiadaan pelayanan itu menyusul edaran Dirjen perhubungan darat dengan Nomor SK 1471 AJ 402 DRJD 2017 tentang akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor Muratara tidak melakukan KIR secara manual lagi Selama ini manual pakai buku sekarang tidak boleh lagi Sudah ada aturan dari Dirjen kata Kabid Tehnik dan Sarana Husin kemarin 17 11 Ia menjelaskan tidak ada pelayanan secara manual berlaku sejak awal tahun 2021 Kendati begitu ia menyarankan bagi warga yang ingin melakukan pembuatan KIR mengarah ke Kabupaten yang sudah terakreditasi misalkan kota Lubuklinggau Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Sarolangun Jambi Kita belum bisa melayani uji kendaraan bermotor terkendala alat uji mekanis dan balai pengujian kendaraan bermotor gedung pengujian jelasnya Kedepannya lanjut Husin pihaknya sudah melakukan usaha pengusulan baik ketersediaan alat uji mekanis maupun balai pengujian kendaraan bermotor itu sendiri Ia menyampaikan bagi warga akan melakukan pembuatan ataupun perpanjangan KIR wajib membawak kelengkapan seperti KTP STNK serta surat menyurat lainnya Biar tidak bolak balik karena harus keluar Muratara Bagi warga yang baru akan membuat KIR Kelengkapan yang harus di bawak Surat Register Uji tipe STK KTP wajib setiap unit Sementara untuk perpanjangan membawak Kartu Smart card dan STNK dan KTP sampainya KIR mobil diwajibkan satu kali dalam enam bulan dimana Dinas terkait akan memberikan buku KIR kepada mobil yang sudah lulus uji teknis Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR Taksi Mobil sewa Mobil berpenumpang manusia mobil ojek online Mobil dan truk pengangkut barang Bus Seluruh jenis truk dan Mobil pickup hnk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: