Remaja di Bawah Umur Cabuli Bocah 2 Tahun

Remaja di Bawah Umur Cabuli Bocah 2 Tahun

RAKYATEMPATLAWANG COM Empat Lawang dikejutkan dengan kabar yang tidak mengenakkan kasus pencabulan terjadi di Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan korban masih sangat kecil diusianya yang masih menginjak dua 2 tahun dan pelaku berinisial D masih berusia lima belas 15 tahun Dijelaskan Ayah kandung korban hari Kamis 25 11 21 Sekira jam 11 30 WIB pelaku D mengajak korban dan kakak kandung korban ke arah belakang rumah pelaku Kemudian korban dibawa pelaku ke dapur rumah pelaku lalu korban digulingkan dan mulutnya ditutup bekap lalu celana korban di lepas dan pelaku membuka celana pendeknya ingin meyetubuhi korban lantas korban menangis dan kakak korban yang melihat kejadian na as bahwa adiknya sedang dicabuli oleh D dalam kondisi yang telanjang Melihat kondisi ini kakak kandung korban segera mengajak adiknya pulang ke rumah Mendengar laporan dari anaknya orang tua korban mendatangi Kapolres pada hari Jum at 26 11 21 guna melaporkan kejadian tindak asusila pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya yang sangat masih kecil Kasus ini sudah diterima oleh pihak Polres Empat Lawang dengan nomor laporan LP B 93 XI 2021 SPKT RES EMPAT LAWANG Sementara itu Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian SIK MIK melalui kasat Reskrim AKP M Tohirin membenarkan kejadian tersebut Untuk perkara memang sudah dilaporkan ortu korban dan perkara masih dalam proses penyelidikan untuk korban juga sudah dilakukan VER namun hasil belum keluar katanya Terpisah Kanit PPA Polres Empat Lawang AIPDA Fahrul Rozi menambahkan pelaku D belum ditangkap oleh tim Polres Empat Lawang dikarenakan korban dan saksi belum datang kembali ke kantor untuk memberikan keterangan lebih lanjut Korban baru melapor dan disuruh datang lagi namun belum datang ke kantor Jadi belum lengkap berkasnya Tidk bisa dinaikan tingkat sidik Lanjutnya pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 UU RI thn 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Kalau di bawah umur hukumannya setengah dari orang ancaman orang dewasa ujar Fahrul Rozi Ian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: