Dua Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Natal

Dua Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Natal

RAKYATEMPATLAWANG COM Sebanyak dag Warga Binaan WB di Lapas Kelas II B Kabupaten Empat Lawang diusulkan mendapat remisi khusus Natal tahun 2021 Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang M Ridwantoro Kamis 23 12 Kedua warga binaan tersebut mendapatkan remisi masing masing pemotongan tahanan 1 bulan Remisinya dikurangi masa tahanan masing masing 1 bulan tidak ada yang bebas ujarnya Dijelaskan olehnya remisi khusus Natal ini hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani Dan harus memenuhi syarat administrasi Beragama Nasrani dan harus berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan jelasnya Selain itu warga binaa yang mendatkan remisi khusus tersebut harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan Ya harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal di penahanan sampai dengan hari Natal 2021 pungkasnya arl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: