Diperpanjang, 11 Narapidana Asimilasi di Rumah

Diperpanjang, 11 Narapidana Asimilasi di Rumah

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Warga binaan pemasyarakatan WBP sepertinya bisa bernafas lega dengan diperpanjangnya program asimilasi penanggulangan Covid 19 Sebelumnya untuk penanggulangan pandemi dilingkup Lembaga Pemasyarakatan telah berjalan ditahun sebelumnya Tahun ini program asmilasi dimaksud kembali diperpanjang dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 Hari ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagaralam mengeluarkan sebanyak 11 orang WBP untuk menjalani program Asimilasi dirumah ucap Kepala Lapas Kelas III Pagaralam Jalaludin SH melalui Kasubsi Pembinaan A Rifqi Affandi SPsi MSi kemarin Rifqi juga menambahkan Permenkum HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang perpanjangan program Asimilasi rumah bagi Narapidana yang 2 3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1 2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 Mengenai WBP yang memenuhi syarat Jawb Rifqi umumnya terdiri narapidana perkara 363 KUHP Curat red dan narkotika yang hukumnnya dibawah 5 tahun Untuk diketahui mereka yang mendapatkan Asimiliasi dirumah adalah WBP yang dinilai telah memenuhi syarat Mereka yang cukup berkas ya kita usulkan ke pusat melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumsel ujarnya Mereka yang menjalani asimilasi dirumah nantinya dibawah pengawasan pihak Bapas Lahat Namun kita tetap mengingatkan agar para napi yang mendapatkan program Asimilasi manfaatkanlah sebaik baiknya dan patuhi aturannya Jangan mencoba mengulangi lagi perbuatan pidana pungkasnya seraya mengatakan jika dilanggar haknya dicabut dan sanksi hukum lebih berat menunggu Rer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: