Dana Parpol Boleh Digunakan untuk DL

Dana Parpol Boleh Digunakan untuk DL

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Bantuan Keuangan dana untuk Partai Politik Parpol dari Pemerintah Daerah Pemda dapat dipergunakan untuk kegiatan Dinas Luar DL para pengurus Partai Politik Demikian yang disampaikan Inspektur Pembantu Irban III Inspektorat Kabupaten Empat Lawang Hafizu saat menjawab pertanayaan salah seorang pengurus Partai Politik dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis Bimteks Tata Cara Penyusunan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang belum lama ini Tidak hanya untuk membiayai DL pengurus Partai Politik dana bantuan keuangan Partai Politik dari Pemda itu dapat juga dibayarkan untuk sewa kantor Partai Politik dan bayar tagihan rekening listrik di kantor Partai Politik kata Hafizu Dijelaskannya sepanjang belum ada aturan yang mengacu dari perjalanan dinas anggota Partai Politik aturan yang dipakai mengacu pada pemberi bantuan keuangan Partai Politik tersebut dalam hal ini Badan Kesbangpol Perjalanan Dinas itu terdiri dari tiga biaya Dinas antara lain transport hotel dan uang harian di Daerah atau Kota tujuan Aturan yang dibuat Parpol terhadap perjalanan Dinas itu Parpol paling paling harus mengacu pada standar itu dan sepanjang belum ada aturan dari perjalanan Dinas itu acuannya mengacu dari aturan yang diberikan oleh pemberi bantuan pungkasnya Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang Marwan Effendi menerangkan penyusunan perencanaan biaya perjalanan dinas pengurus partai politik mesti disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di pasaran dan disesuaikan dengan pngurus partai yang mana yang akan menjalankan tugas dinas luar tersebut Kalau pengurus biasa distandarkan dengan perjalanan dinas ketua partai bisa bisa habis uang partai Jadi jangan terlalu kaku dalam menyusun perencanaan bebernya ar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: