Jadi Buronan Selama Dua Tahun, Sekwan DPRD PALI Berhasil Ditangkap
RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Buronan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Tahun Anggaran 2017 Arif Firdaus 47 berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu AMC Kejaksaan Agung RI Diketahui Arif Firdaus adalah Sekretaris DPRD masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Kejati Sumsel sejak Tahun 2020 Arif Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah Akibat perbuatannya Arif Firdaus divonis hukuman penjara selama 15 tahun Vonis tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R 207 L 6 Dti 01 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 Pid Sus TPK 2021 PN Plg Yang bersangkutan diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Jabar Selasa 8 2 Pukul 22 30 WIB ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan Rabu 9 2 2022 Ia mengatakan penangkapan dan Penetapan DPO terjadi karena tidak memenuhi panggilan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan Terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel tukasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: