Simpan Senpi Rakitan, Petani Kopi Digiring ke Penjara

Simpan Senpi Rakitan, Petani Kopi Digiring ke Penjara

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO
Akibat menyimpan senpi rakitan Sarpes alias Bagong warga Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang Penangkapan tersangka dilakukan di pondok tersangka yang berada di kebun kopi Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satreskrim Polres Empat Lawang menerima laporan dari masyarakat yang menyebut di sekitaran perkebunan milik masyarakat di antara wilayah Desa Batu Panceh dengan Dengan Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi disinyalir ada seorang petani menyimpan dan memiliki senpira jenis kecepek Setelah ditelusuri laporan masyarakat itu anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mencurigai di salah satu tempat perkebunan memang benar ada seorang petani yang memiliki senjata yang sangat berbahaya tersbut Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin didampingi KBO Reskrim Ipda Ultahdianto membenarkan penangkapan tersebut Kata Ipda Ultadianto kini tersangka berikut dua pucuk senpira laras panjang jenis kecepek itu sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang berikut pemiliknya Tim opsnal menggerebek lalu mengamankan pelaku berikut barang bukti senpira beserta amunisinya Langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut ungkapnya Dalam penangkapan itu polisi menyita dua pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dari tersangka Kini tersangka dan barang bukti dua pucuk kecepek itu sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Empat Lawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: