Tempat Usaha Wajib Sediakan Fasilitas Pemadam Kebakaran

Tempat Usaha Wajib Sediakan Fasilitas Pemadam Kebakaran

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kabupaten Empat Lawan Evi Ferilina Susanti SE MM memberikan himbauan kepada seluruh pemilik usaha di Kabupaten Empat Lawang untuk menyediakan kelengkapan alat proteksi kebakaran Bahkan DPKP Kabupaten Empat Lawang sudah memberikan surat edaran nomor 364 46 SE DPKP 2022 Surat edarannya sudah kita edarkan terkait himbauan penyediaan kelengkapan alat proteksi kebakaran kata Evi kepada REL Rabu 23 3 2022 Dirinya menjelaska berdasarkan undang undang nomor 29 tahun 2022 tentang bangunan gedung dan keputusan menteri pekerjaan umum nomor 10 KPTS 2020 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
Serta keputusan menteri pekerjaan umum nomor 11 KPTS 2020 tentang ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan Berdasarkan himbauan itu kami minta kepada masyarakat di Empat Lawang untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi untuk berperan serta dalam pencegahan bencana kebakaran dan penanggulangan pada tahap dini katanya lagi Serta tambahnya lagi kiranya setiap bangunan atau gedung dapat menyediakan sarana alat proteksi kebakaran yang memadai
Minimal tabung pemadam APAR alat pemadam api ringan ungkapnya lagi Ar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: