Transaksi Dirumah Kosan, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk
RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Jajaran Satreskoba Kabupaten Empat Lawang berhasil meringkus dua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan yang berada di Sekip Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan penangkapan kedua tersangka yaitu Harri Marta Saputra Bin Mawardi Hamim 34 warga LK PJKA Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi dan Joni Iskandar Bin Wistan 24 warga lorong Sawa Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi berasal dari laporan masyarakat terkait di lokasi TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Jumat 3 6 2022 dimana anggota satres narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di sebuah Kontrakan yang berada di Sekip Kelurahan Kupang Tebing Tinggi sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kata AKP Rudin Suprianto Jumat 3 6 2022 Menindak lanjuti informasi tersebut kata Kasatresnarkoba anggota opsnal satres narkoba melakukan penyelidikan setelah dilakukan lidik dan informasi tersebut memang benar Dimana anggota mendatangi sebuah kontrakan kosan yang diinformasikan tersebut dan mengamankan kedua tersangka Kedua tersangka sudah kita amankan dan juga kita berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0 14 gram didalam sofa diruang tamu dan 1 satu buah kaca pirek yang berisikan yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu sisa pakai dengan berat 1 34 gram didalam 1 satu buah bungkus Rokok merk Sampoerna didalam kamar kontrakan tersebut dan 1 satu buah plastik warna hitam yang berisi 1 satu bal plastik klip 1 satu buah timbangan digital 2 dua buah buku catatan yang diduga transaksi narkotika 1 buah HP android jenis Samsung 2 buah HP merk Nokia dan uang senilai Rp 1 055 000 bebernya Atas perbuatan kedua tersangka maka masuk dalam kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Ar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: