Pemerintah Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Detailnya!

Pemerintah Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Detailnya!

Pemerintah Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2024, Ini Detailnya!-ISTIMEWA-

BACA JUGA:Kemenag Buka 20.772 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar! Ada Penempatan Khusus IKN Juga

BACA JUGA:Sepi Peminat, Ini 7 Posisi Lowongan CPNS BNN 2024 dari Beragam Jurusan

Rinciannya, nilai maksimal untuk setiap komponen tes adalah:

Peserta yang menjawab seluruh soal dengan benar bisa mendapatkan total nilai tertinggi ini.

Jumlah Soal dan Pembobotan SKD

BACA JUGA:Update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Resmi Berlaku per 1 September 2024

BACA JUGA:Lokasi Tes CPNS di Bengkulu

Peserta akan dihadapkan dengan 110 butir soal dalam tes SKD yang dibagi menjadi tiga kategori:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal

Untuk soal TWK dan TIU, setiap jawaban benar akan dihargai 5 poin, sementara soal TKP memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5 poin tergantung kualitas jawaban. 

Peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal, kecuali untuk peserta dengan disabilitas netra yang mendapatkan tambahan waktu hingga 130 menit.

BACA JUGA:Peluang Besar Lolos CPNS 2024, Inilah Daftar Instansi yang Sepi Peminat!

BACA JUGA:Bocoran PNS Senior! Persiapan Tes CPNS, Apa Saja yang Harus Dipelajari?

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut adalah rincian jadwal tahapan seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024

Itulah informasi lengkap mengenai passing grade SKD CPNS 2024, jumlah soal, dan jadwal seleksi terbaru. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: