Polsek Pendopo Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Rp388 Juta di Bengkulu, Kasus Jual Beli Kopi
Polsek Pendopo Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Rp388 Juta di Bengkulu, Kasus Jual Beli Kopi Berakhir di Tangan Polisi:ist/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Jajaran Polsek Pendopo Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan mengamankan seorang pria berinisial Y.E. (45) di wilayah Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (6/7/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo pada 3 Juli 2026.
Pelaku diduga terlibat dalam kasus penipuan transaksi jual beli kopi yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp388.115.750.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial B.I. (39) menjual kopi kepada pelaku dalam beberapa kali transaksi.
Saat itu, pelaku hanya membayar sebagian uang sebagai uang muka (DP) dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu yang telah disepakati.
Namun, setelah seluruh kopi diterima, pelaku terus meminta penundaan pembayaran hingga akhirnya tidak memenuhi kewajibannya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kopi tersebut telah dijual oleh pelaku, sementara uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pribadi.
Mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap, S.H. bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim Polsek Pendopo bergerak menuju Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pendopo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah dengan Mobil Dinas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota pembelian serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman proses pembayaran.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Pendopo dalam mengungkap kasus tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha," tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

