Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja

Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja

Pelaku beserta barang bukti--

"Sepeda motor hasil curian dijual pelaku ke daerah Oku Timur. Uangnya digunakan untuk minum-minum. pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait