Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja
Pelaku beserta barang bukti--
"Sepeda motor hasil curian dijual pelaku ke daerah Oku Timur. Uangnya digunakan untuk minum-minum. pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: