RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal kembali ditegaskan di Kabupaten Empat Lawang.
Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan dihadiri langsung oleh Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNN Empat Lawang Andi, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api (senpi), dan senjata api rakitan (senpira) yang berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Syok! Sekolah Diduga Beli Tiket Konser Pakai Dana BOS, Disebut di Luar Nalar
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan kami bersama Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun senjata api ilegal. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
BACA JUGA:Internet Lumpuh di Banyak Negara Sepanjang 2025, Mayoritas Akibat Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Syok! Sekolah Diduga Beli Tiket Konser Pakai Dana BOS, Disebut di Luar Nalar
Sementara itu, pihak Kejari Empat Lawang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan risiko hukum dari kepemilikan senjata ilegal.