Bersama Forkopimda, Lapas Empat Lawang Ikut Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht 2025

Selasa 16-12-2025,17:04 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang turut mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Empat Lawang diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Diyan Madi Sasmito.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Bupati Empat Lawang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:3 Zodiak Ini Diprediksi Menikmati Kehidupan yang Lebih Ringan dan Bahagia Setelah 15 Desember 2025

BACA JUGA:Driver Mulai Angkat Kaki dari Aplikator Lama, JogjaKita Jadi Tujuan Baru

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara pidana, sekaligus upaya memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi wujud nyata transparansi dan integritas aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Driver Mulai Angkat Kaki dari Aplikator Lama, JogjaKita Jadi Tujuan Baru

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Joncik Muhammad, Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Pidana

Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Lapas Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Diharapkan, kerja sama lintas sektor ini dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Kategori :