RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Lapas Kelas IIB Empat Lawang menggelar kegiatan penyuluhan pelayanan hukum melalui Program Legal Clinic Collaboration (LCC) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan akses informasi hukum bagi warga binaan, Jumat (21/11/2025).
Program ini menjadi bagian dari komitmen Lapas dalam memberikan layanan pembinaan yang komprehensif, khususnya terkait dukungan hukum yang dibutuhkan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kegiatan tersebut, warga binaan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek penting, antara lain hak-hak warga binaan, prosedur layanan hukum, pendampingan perkara, serta mekanisme penyelesaian masalah hukum secara efektif.
Antusiasme warga binaan terlihat tinggi, tercermin dari banyaknya pertanyaan yang diajukan sepanjang sesi diskusi berlangsung.
BACA JUGA:Wakil Bupati Empat Lawang Pimpin Exit Meeting Bersama BPK
BACA JUGA:Tren Budidaya Kenari Merah Lokal di Kediri Terus Meningkat
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang menyampaikan bahwa pelaksanaan Program LCC merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab Lapas untuk memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
“Pemberian edukasi hukum ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab kami untuk memastikan warga binaan memperoleh haknya dalam mengakses layanan hukum yang layak,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, Lapas Empat Lawang berharap para warga binaan dapat lebih memahami proses hukum yang sedang mereka jalani, serta semakin siap menghadapi berbagai kebutuhan administrasi maupun persoalan hukum lainnya.
Program LCC direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.