KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Selasa 11-11-2025,10:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

BACA JUGA:Bupati Joncik: Teknologi Jadi Kunci Swasembada Pangan, PEDA KTNA XVI Momentum Kebangkitan Pertanian Sumsel

Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Abdul Wahid

M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat Pemprov Riau masih akan berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kategori :