Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Abdul Wahid
M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat Pemprov Riau masih akan berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.