Program Jaga Desa: Kejari Musi Rawas Pulihkan Aset Desa Senilai Rp324 Juta

Jumat 31-10-2025,12:46 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memulihkan aset desa melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kamis (30/10/2025), Kejari Musi Rawas berhasil memulihkan aset desa senilai Rp324.685.000.

Aset yang berhasil dipulihkan berupa satu unit traktor roda empat merek Kioty DK4510 senilai Rp314.685.000 serta kompensasi kerugian Rp10 juta dari mantan Kepala Desa Ketuan Jaya, MK, yang sebelumnya menyewakan alat tersebut tanpa izin resmi.

Traktor dan kompensasi itu diserahkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, kepada Ketua Kelompok Tani Krida Tani, Mulyono, untuk kembali dimanfaatkan bagi kepentingan pertanian masyarakat Desa Ketuan Jaya.

BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan dengan Masa Depan Pasti Cerah, Lulusannya Dijamin Bikin Orang Tua Bangga

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi Salurkan Bantuan CSR Paket Nutrisi Makanan Pendamping Resiko Stunting

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Musi Rawas pada 13 Oktober 2025 terkait dugaan penyewaan ilegal alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian.

“Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, tim intelijen menemukan bahwa traktor tersebut berada di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, sejak tahun 2023 dan telah disewakan oleh saudara MK,” jelas Gustian Winanda. 

Melalui koordinasi dan pendekatan hukum yang persuasif, Kejari Musi Rawas akhirnya berhasil memulihkan aset tersebut dan mengembalikannya ke Desa Ketuan Jaya.

Wujud Nyata Dukungan untuk Desa

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program JAGA DESA.

BACA JUGA:Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Can Burgo Kembali Diringkus Tim Macan Linggau

BACA JUGA:Heboh! Kawasan Pulo Mas Empat Lawang Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dukungan kejaksaan terhadap penguatan ekonomi dan sektor pertanian desa.

Kategori :