Tersangka dijerat Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolres OKU Timur menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik perdagangan orang.
“Kami terus berupaya memerangi TPPO dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Jika mengetahui praktik serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres OKU Timur juga mengingatkan bahwa perdagangan orang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa menyasar wilayah pedesaan.