“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 menyebut tidak ditemukan kerugian negara dalam kegiatan PMI Palembang. Maka, hasil audit lain di luar BPK tidak dapat dijadikan dasar hukum,” tegas kuasa hukum Finda di hadapan majelis hakim.
Selain itu, dana PMI yang menjadi pokok perkara disebut tidak bersumber dari APBD atau APBN, melainkan pendapatan layanan pengolahan darah (BPPD). “Jadi tidak tepat jika dikategorikan sebagai keuangan negara,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Dedi: JPU Melampaui Batas Kewenangan
Kuasa hukum Dedi Sipriyanto juga menilai JPU Kejati Sumsel telah melampaui kewenangan dengan memasuki ranah internal organisasi sosial seperti PMI tanpa audit internal atau audit akuntan publik yang sah.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Penuh Pembangunan Laboratorium Kesehatan Berskala Besar
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Terbitkan Surat Edaran Simak Berikut Isinya !
“Dakwaan tidak menjelaskan adanya audit internal PMI atau audit independen yang membuktikan penyimpangan. Maka menjadi tidak rasional jika penuntut umum memasuki ranah organisasi sosial,” ujar salah satu anggota tim pembela.
Mereka juga menyoroti dakwaan yang menyebut adanya pihak lain seperti bendahara transfusi darah dan bendahara markas PMI, namun tanpa uraian jelas mengenai peran keduanya.
“Dakwaan tidak mampu menjelaskan unsur melawan hukum maupun hubungan kausal dengan kerugian negara. Karena itu, surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi kedua terdakwa. Sementara itu, Finda tetap menegaskan dirinya tidak mengetahui aliran dana yang dituduhkan.
BACA JUGA:PAD Masih Jadi Sorotan, DPRD Muba Minta TAPD Lebih Transparan dalam Realisasi APBD 2025
“Saya tidak mengatur uang di PMI. Saya hanya pembina,” ujarnya singkat usai sidang.