Penyuluhan Hukum Jaga Desa, Bupati Empat Lawang Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Aparatur Desa

Rabu 24-09-2025,19:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hadir di Kabupaten Empat Lawang membawa misi penting melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Jaga Desa (Jaga Desa).

Acara ini digelar di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Empat Lawang, Rabu, (24/9/2025).

Penyuluhan ini menjadi momentum penting bagi para aparatur desa untuk mendapatkan pemahaman hukum yang tepat, terutama dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari kesalahan administrasi dan penyalahgunaan anggaran.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, Ketua DPRD Empat Lawang Darli, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Retno Setyowati, perwakilan Kejaksaan Negeri Lahat, Perwira Penghubung Kodim 0405 Lahat, Kepala OPD Pemkab Empat Lawang, serta perwakilan Kejaksaan Agung yang diwakili PLT Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Hadi Riyanto, SH, MH. Turut hadir pula perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Muhamad Fajar, S.Kom.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 449 PPPK Resmi Dilantik Bupati Joncik Muhammad, Tiga Peserta Raih Nilai Terbaik

BACA JUGA:Pelantikan 378 CASN PPPK Kota Subulussalam 2024 Siap Dilaksanakan Tepat Waktu

Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah kepala desa, bendahara desa, dan operator desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Dalam sambutannya, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menegaskan pentingnya kesempatan ini sebagai sarana diskusi dan pembelajaran hukum.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi, jangan sampai para kades menjadi terdakwa karena keliru mengambil keputusan. Kita perlu pendampingan hukum, gunakan momen ini sebaik mungkin,” tegas Joncik.

Joncik menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh upaya kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum.

BACA JUGA:Doa dan Kesungguhan Berbuah Manis, Putri Driver Ojek Online Raih Beasiswa Dokter Muhammadiyah di UMY

BACA JUGA:POCO Pad M1 Hadir dengan Baterai 12.000mAh, Tablet Murah Saingi iPad

“Kita butuh pendampingan dan pembelajaran. Mudah-mudahan dengan meminta bantuan, kita bisa mendapatkan pemahaman yang benar. Ikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setyowati, mengingatkan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.

“Jika kepala desa memiliki proyek yang sedang berjalan, bisa bersurat kepada kami untuk meminta pendampingan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mendampingi agar kegiatan desa berjalan sesuai aturan,” jelas Retno.

Kategori :

Terpopuler