Satres Narkoba Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Shabu dan Ekstasi

Senin 22-09-2025,12:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagaralam kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi.

Seorang pria berinisial Ari (28), warga Tebat Giri Indah, ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah di Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada Jumat (19/9/2025) malam.

Kapolres Pagaralam AKBP Januari Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 18 paket shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk apel warna merah, uang tunai, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital,” ujar Iptu Doris.

BACA JUGA:Lepas dari Kecanduan HP, Siswi SD di Pangandaran Kembali Sekolah Berkat Pendekatan Polisi

BACA JUGA:Setelah Penantian Panjang, Selasa 23 September, PPPK Empat Lawang Formasi 2024 Tahap I & II Resmi Dilantik

Dari hasil tes urine, Ari positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin. Polisi memastikan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Dalam pemeriksaan, Ari mengakui bahwa barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya berinisial Ayub, yang kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Ari dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Doris.

BACA JUGA:Geger di Gorontalo! PDIP Pecat Anggota DPRD Wahyudin Moridu Gara-gara Ucapan “Merampok Uang Negara”

BACA JUGA:Pemotor Tewas Usai Terseret Arus di Lubuklinggau, Hujan Deras Diduga Jadi Penyebab

Polres Pagaralam menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagaralam.

Kategori :