“Prestasi lima semester yang konsisten melalui rapor harusnya juga terlihat saat diuji sesekali oleh pemerintah. Inilah fungsi validasi TKA,” ungkapnya.
Kewenangan PTN
Meski demikian, penggunaan TKA dalam SNBP tetap menjadi kewenangan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
Kemendikdasmen hanya memberikan opsi teknis, sementara formulasi akhir akan ditentukan oleh masing-masing PTN.
Persyaratan Dasar SNBP 2026
Bagi siswa yang akan mendaftar SNBP 2026, persyaratan dasar tetap sama seperti tahun sebelumnya, antara lain:
Siswa SMA/SMK/MA kelas akhir tahun 2025 dengan prestasi unggul.
Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
Nilai rapor sudah diisikan sesuai ketentuan.
Memiliki prestasi akademik.
Memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan masing-masing PTN.
Catat Tanggal Penting
BACA JUGA:PDIP Empat Lawang Gelar Penjaringan Ketua DPC dan DPD, Arifai Ajak Kader Bersatu Demi Perubahan
Dengan aturan baru ini, calon mahasiswa diharapkan lebih cermat mempersiapkan diri, baik melalui pencapaian nilai rapor maupun persiapan TKA.
Tanggal 16 September 2025 akan menjadi momentum penting untuk mengetahui aturan lengkap SNBP 2026. Pastikan tidak ketinggalan informasi!