RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim alias Mas Menteri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (4/9/2025).
“Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan,” tegas Nurcahyo.
Empat Pejabat Lain Ikut Ditahan
Selain Nadiem, Kejagung juga menahan empat tersangka lain, yakni:
Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Dirjen PAUD Dikdasmen,
Mulatsyah (MUL), mantan Direktur SMP,
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan teknologi Kemendikbudristek,
BACA JUGA:Kemendikdasmen Serahkan Keputusan PJJ kepada Pemda, Sekolah Bisa Sesuaikan Kondisi Lapangan
BACA JUGA:2 Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polres Kepahiang Usai Curi Motor di Bengkulu
Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Namun, Jurist Tan hingga kini belum berada di Indonesia dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tersangka lain berinisial BAM hanya dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Tiga Kali Diperiksa Sebelum Ditahan
Sebelum resmi ditahan, Nadiem tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejagung, yaitu pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Bahkan sejak 19 Juni lalu, ia sudah dicekal bepergian ke luar negeri.